Rabu, 06 Agustus 2014

Subjek dan Objek Hukum





Pelaku Hukum dan Kedudukan Hukum Para Pelaku Hukum

A.     Subjek Hukum
Subjek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.Subjek hukum terdiri dari dua yakni orang (person) dan badan hukum(recht persoon).

1.   Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang/manusia (person) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum.

Manusia sebagai pembawa hak (subyek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum.Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat, dan sebagainya. Manusia dikatakan sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia.Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup. Pengecualian mulainya subyek hukum dalam KUH Perdata disebutkan dalam Pasal 2 KUH Perdata, yang menentukan sebagai berikut :
“Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.” (Pasal 2 KUH Perdata)

      Sebagaimana telah sebelumnya disebutkan bahwa berakhirnya seseorang sebagai subyek hukum, adalah pada saat ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak.
“Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak perdata”. (Pasal 3 KUH Perdata)
Jadi “Kematian Perdata” yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki sesuatu hak lagi, tidak dianut dalam hukum sekarang ini.Yang mungkin terjadi adalah seseorang sebagai hukuman, dicabut sementara hak-haknya, misalnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.

2.   Badan Hukum
Subekti mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia.Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.Badan perkumpulan itu dinamakan “Badan Hukum” (Recht Person) yaitu orang yang diciptakan hukum.Badan hukum tersebut misalnya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat:
1.      Badan Hukum Publik (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.Contoh : Negara Republik Indonesia, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, Perusahaan Umum.
2.      Badan Hukum Privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan

Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B.      Domisili Hukum
Dalam pengertian Yuridis, Domisili adalah tempat seseorang yang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut. Menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat orang melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.

Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal.Tempat tersebut dinamakan domisili.Juga badan hukum harus mempunyai tempat kedudukan tertentu.
Biasanya orang mempunyai domisili di tempat kediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, domisili dianggap berada di tempat ia sungguh-sungguh berada.
“Rumah kematian seorang yang telah meninggal dunia, dianggap terletak dimana si meninggal mempunyai tempat tinggalnya terakhir.” (Pasal 23 KUH Perdata)

Pengertian rumah kematian tidak lain seperti “domisili penghabisan” dari seorang yang meninggal. Pengertian ini, penting untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam soal warisannya, hakim mana yang berkuasa mengadili perkara tentang warisan itu dan penting pula berhubungan dengan peraturan yang memperkenankan kepada orang-orang yang menghutangkan si meninggal untuk menggugat seluruh ahli waris pada rumah kematian tersebut dalam waktu enam bulan sesudah meninggalnya orang itu.

Unsur-unsur Domisili
1.      Adanya tempat tertentu (tetap atau sementara)
2.      Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
3.      Adanya hak dan kewajiban
4.      Adanya prestasi


Pentingnya Domisili
Menurut hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal (domisili) dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini terkait dengan hal-hal berikut, antara lain :
1.      Dimana seorang harus menikah (pasal 78 KUHPer.)
2.      Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
3.      Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUHPer.)

Macam Domisili
Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya yaitu, Common Law dan Hukum Eropa Kontinental.
Di dalam Common Law domisili dibagi menjadi 3 macam,yaitu:
1.      Domicili of origin, adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
2.      Domicili of dependence, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi seorang isteri ditentukan oleh domisili suaminya.
3.      Domicili of choice, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh/dari pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduknya sehari-hari.

Menurut KUH Perdata (termasuk Hukum Eropa Kontinental), tempat tinggal dibedakan 2 macam :
1.      Tempat tinggal yang sesungguhnya
Adalah tempat melakukan Perbuatan Hukum pada umumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan menjadi 2 macam,yaitu:
·         Tempat tinggal sukarela atau yang berdiri sendiri adalah tempat kediaman yang tidak bergantung/ditentukan hubungannya dengan orang lain.
·         Tempat tinggal yang wajib adalah tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain,misalnya seorang isteri dengan suaminya, antara anak dengan walinya, dan antara curatele dengan curatornya (pengampunya)
Ketentuan yang mengatur tempat kediaman yang sesungguhnya terdapat dalam pasal 20-23 KUH Perdata,yaitu:
·         Pasal 20 : domisili pegawai
Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka bertugas
·         Pasal 21 : domisili isteri, anak di bawah umur, dan curatele
Seorang wanita yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dari kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampu mereka.
·         Pasal 22 : domisili buruh
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah dengannya.
·         Pasal 23 : domisili orang meninggal
Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir

2.Tempat tinggal pilihan
      Domisili yang dipilih dapat dibedakan menjadi 2 macam,yaitu:
·         Domisili yang ditentukan oleh undang-undang
Adalah tempat kediaman yang dipilih berdasarkan ketentuan yang dipilih berdasarkan ketentuan yangh terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya terdapat dalam hukum acara ,waktu melakukan eksekusi, dan orang yang akan mengajukan eksepsi(tangkisan).



·         Domisili secara bebas
Domisili secara bebas adalah yang akan mengadakan kontrak atau hubungan hukum. Misalnya A melakukan pembayaran pada B maka kedua belah pihak memilih Kantor Notaris sebagai tempat pembayaran.

Pada dasarnya terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili pilihan, yaitu :
1.      Pilihan harus terjadi dengan perjanjian
2.      Perjanjian harus diadakan secara tertulis (bentuk perjanjian tertulis)
3.      Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu
4.      Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.

Dari keempat syarat itu syartat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak adalah syarat kedua, yaitu perjanjian harus diadakan secara tertulis.Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan.Perjanjian tertulis dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian di bawah tangan dan perjanjian autentik.Perjanjian autentik adalah suatu perjanjian yang dibuat dimuka dan atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaries, camat dan juru sita.

Objek Hukum

   Hukum Benda        
Menurut ketentuan Pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata), kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.Sedangkan dalam ilmu hukum, pengertian benda lebih luas, yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.

A.     Macam-macam Benda
Secara umum kebendaan terbagi menjadi benda bertubuh dan yang tidak bertubuh (Pasal 503 KUH Perdata).

Benda bertubuh
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
            Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·   Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.      Benda tidak bergerak
         Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·   Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·   Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·   Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Benda Tak Bertubuhadalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, hak paten, dan hak cipta musik / lagu.

B.      Hak-Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
Hak kebendaan yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) :
·         Hak Bezit atau kedudukan berkuasa
“Kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut.” (Pasal 529 KUH Perdata)
·         Hak Milik
“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, sepanjang tidak bertentangan dengann peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan akan adanya pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan disertai pembayaran ganti rugi.” (Pasal 570 KUH Perdata)
·         Hak Numpang Karang (recht v. postal)
Suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman di atas pekarangan orang lain
·         Hak Usaha (Erfpacht)
Suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya  akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kemilikannya, baik berupa uang, baik berupa hasil atau pendapatan.
·         Hak Pakai Hasil
Suatu hak kebendaan dengan mana seseorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain, seolah-seolah dia sendiri pemilik kebendaan itu, dan dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya.

C.      Cara Memperoleh dan Pengalihan Hak atas Benda
Secara umum cara memperoleh hak milik diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, yaitu :
1.      Pemilikan / pendakuan (toeeigening)
2.      Perlekatan / ikutan (natrekking)
3.      Daluwarsa / lampaunya waktu (verjaring)
4.      Pewarisan (erfopvolging), baik menurut undang-undang maupun surat wasiat
5.      Penunjukkan / penyerahan (levering)
Untuk penyerahan (levering) berdasarkan suatu title pemindahan hak berasal dari seorang yang berhak memindahkan hak milik kepada orang lain sebagai berikut :
1.      Penyerahan (levering) atas benda bergerak diatur dalam Pasal 612 KUH Perdata, dilakukan dengan cara penyerahan dari tangan ke tangan.
2.      Penyerahan (levering) atas benda tak bergerak (tanah) dilakukan dengan pembuatan akta PPAT.
3.      Penyerahan (levering) atas benda tak berwujud diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata untuk :
·   Piutang atas tunjuk (aan toonder), dengan penyerahan nyata;
·   Piutang atas nama (op naam), dengan cessie;
·   Piutang tidak kepada pengganti (aan order), penyerahan surat disertaidengan endosemen.




SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
2014