Pelaku
Hukum dan Kedudukan Hukum Para Pelaku Hukum
A.
Subjek
Hukum
Subjek
hukum adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.Subjek hukum terdiri dari dua yakni orang (person) dan badan hukum(recht persoon).
1.
Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok
Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang/manusia (person)
berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subyek) mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum.Ia dapat mengadakan
persetujuan, menikah, membuat wasiat, dan sebagainya. Manusia dikatakan sebagai
subyek hukum dimulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal
dunia.Bahkan,
jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia
dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup. Pengecualian
mulainya subyek hukum dalam KUH Perdata disebutkan dalam Pasal 2 KUH Perdata,
yang menentukan sebagai berikut :
“Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap
sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.Mati
sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.” (Pasal 2 KUH
Perdata)
Sebagaimana
telah sebelumnya disebutkan bahwa berakhirnya seseorang sebagai subyek hukum,
adalah pada saat ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup,
selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak.
“Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau
kehilangan segala hak perdata”. (Pasal 3 KUH Perdata)
Jadi “Kematian Perdata” yaitu
suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki sesuatu hak
lagi, tidak dianut dalam hukum sekarang ini.Yang mungkin terjadi adalah
seseorang sebagai hukuman, dicabut sementara hak-haknya, misalnya kekuasaannya
sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya
untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
2.
Badan
Hukum
Subekti
mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan
juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang
manusia.Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan
sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat
digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.Badan
perkumpulan itu dinamakan “Badan Hukum” (Recht
Person) yaitu orang yang diciptakan hukum.Badan hukum tersebut misalnya
Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu badan hukum
publik dan badan hukum privat:
1.
Badan Hukum Publik (public rechts
persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau Negara umumnya.Contoh : Negara Republik Indonesia, Daerah
Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, Perusahaan Umum.
2.
Badan Hukum Privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu.Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak
adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B.
Domisili
Hukum
Dalam pengertian Yuridis, Domisili adalah tempat seseorang
yang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat
hadir di tempat tersebut. Menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat
orang melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat hukum.
Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat
tinggal.Tempat tersebut dinamakan domisili.Juga badan hukum harus mempunyai tempat
kedudukan tertentu.
Biasanya
orang mempunyai domisili di tempat kediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak
mempunyai tempat kediaman tertentu, domisili dianggap berada di tempat ia
sungguh-sungguh berada.
“Rumah
kematian seorang yang telah meninggal dunia, dianggap terletak dimana si
meninggal mempunyai tempat tinggalnya terakhir.” (Pasal 23 KUH Perdata)
Pengertian
rumah kematian tidak lain seperti
“domisili penghabisan” dari seorang yang meninggal. Pengertian ini, penting
untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam soal warisannya, hakim mana yang
berkuasa mengadili perkara tentang warisan itu dan penting pula berhubungan
dengan peraturan yang memperkenankan kepada orang-orang yang menghutangkan si
meninggal untuk menggugat seluruh ahli waris pada rumah kematian tersebut dalam
waktu enam bulan sesudah meninggalnya orang itu.
Unsur-unsur
Domisili
1. Adanya tempat tertentu (tetap atau
sementara)
2. Adanya orang yang selalu hadir pada
tempat tersebut
3. Adanya hak dan kewajiban
4. Adanya prestasi
Pentingnya
Domisili
Menurut
hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal (domisili) dimana ia
harus dicari. Pentingnya domisili ini terkait dengan hal-hal berikut, antara
lain :
1. Dimana seorang harus menikah (pasal 78
KUHPer.)
2. Dimana seorang harus dipanggil oleh
pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
3. Pengadilan mana yang berwenang terhadap
seseorang (pasal 207 KUHPer.)
Macam
Domisili
Domisili
dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya yaitu, Common Law dan Hukum
Eropa Kontinental.
Di dalam Common Law domisili dibagi
menjadi 3 macam,yaitu:
1.
Domicili of origin, adalah tempat tinggal seseorang
ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang
sah.
2.
Domicili of dependence, adalah tempat tinggal yang ditentukan
oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili ibu bagi anak
yang tidak sah, dan bagi seorang isteri ditentukan oleh domisili suaminya.
3.
Domicili of choice, adalah tempat tinggal yang ditentukan
oleh/dari pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduknya
sehari-hari.
Menurut
KUH Perdata (termasuk Hukum Eropa Kontinental), tempat tinggal dibedakan 2
macam :
1.
Tempat tinggal yang sesungguhnya
Adalah
tempat melakukan Perbuatan Hukum pada umumnya. Tempat tinggal sesungguhnya
dibedakan menjadi 2 macam,yaitu:
·
Tempat tinggal
sukarela atau
yang berdiri sendiri adalah tempat kediaman yang tidak bergantung/ditentukan
hubungannya dengan orang lain.
·
Tempat tinggal
yang wajib adalah
tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan
orang lain,misalnya seorang isteri dengan suaminya, antara anak dengan walinya,
dan
antara curatele dengan curatornya (pengampunya)
Ketentuan
yang mengatur tempat kediaman yang sesungguhnya terdapat dalam pasal 20-23 KUH
Perdata,yaitu:
·
Pasal 20
: domisili pegawai
Mereka
yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di
tempat mereka bertugas
·
Pasal 21
: domisili isteri, anak di bawah umur, dan curatele
Seorang wanita yang telah kawin dan
tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada
tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah
satu dari kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas
mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di
bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampu mereka.
·
Pasal 22
: domisili buruh
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila
mereka tinggal serumah dengannya.
·
Pasal 23
: domisili orang meninggal
Yang dianggap sebagai rumah kematian
seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir
2.Tempat
tinggal pilihan
Domisili yang dipilih dapat dibedakan
menjadi 2 macam,yaitu:
·
Domisili
yang ditentukan oleh undang-undang
Adalah
tempat kediaman yang dipilih berdasarkan ketentuan yang dipilih berdasarkan
ketentuan yangh terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya terdapat
dalam hukum acara ,waktu melakukan eksekusi, dan orang yang akan mengajukan
eksepsi(tangkisan).
·
Domisili
secara bebas
Domisili secara bebas adalah yang akan
mengadakan kontrak atau hubungan hukum. Misalnya A melakukan pembayaran
pada B maka kedua belah pihak memilih Kantor Notaris sebagai tempat pembayaran.
Pada
dasarnya terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan
domisili pilihan, yaitu :
1.
Pilihan
harus terjadi dengan perjanjian
2.
Perjanjian
harus diadakan secara tertulis (bentuk perjanjian tertulis)
3.
Pilihan
hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum
tertentu
4.
Untuk
pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.
Dari keempat syarat itu syartat yang harus dipenuhi oleh
kedua belah pihak adalah syarat kedua, yaitu perjanjian harus diadakan secara tertulis.Perjanjian
tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan.Perjanjian
tertulis dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian di bawah tangan dan
perjanjian autentik.Perjanjian autentik adalah suatu perjanjian yang dibuat dimuka
dan atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaries, camat dan juru
sita.
Objek Hukum
Hukum
Benda
Menurut
ketentuan Pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
disingkat KUH Perdata), kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak
yang dapat dikuasai oleh hak milik.Sedangkan dalam ilmu hukum, pengertian benda
lebih luas, yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan
barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi
oleh hukum.
A.
Macam-macam Benda
Secara
umum kebendaan terbagi menjadi benda bertubuh dan yang tidak bertubuh
(Pasal 503 KUH Perdata).
Benda
bertubuh
adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud, meliputi :
1.
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
·
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
·
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
·
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Benda Tak
Bertubuhadalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, hak paten, dan hak cipta musik / lagu.
B.
Hak-Hak Kebendaan
Hak
kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda,
yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
Hak
kebendaan yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan UU No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) :
·
Hak Bezit atau kedudukan berkuasa
“Kedudukan
berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan
diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan
atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut.” (Pasal 529
KUH Perdata)
·
Hak Milik
“Hak
milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan
untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya,
sepanjang tidak bertentangan dengann peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan
akan adanya pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan atas
ketentuan undang-undang dengan disertai pembayaran ganti rugi.” (Pasal 570 KUH
Perdata)
·
Hak Numpang Karang (recht v. postal)
Suatu hak
kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan dan penanaman di
atas pekarangan orang lain
·
Hak Usaha (Erfpacht)
Suatu hak
kebendaan untuk menikmati sepenuhnya
akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan
kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan
kemilikannya, baik berupa uang, baik berupa hasil atau pendapatan.
·
Hak Pakai Hasil
Suatu hak
kebendaan dengan mana seseorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu
kebendaan milik orang lain, seolah-seolah dia sendiri pemilik kebendaan itu,
dan dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya.
C.
Cara
Memperoleh dan Pengalihan Hak atas Benda
Secara
umum cara memperoleh hak milik diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, yaitu :
1.
Pemilikan / pendakuan (toeeigening)
2.
Perlekatan / ikutan (natrekking)
3.
Daluwarsa / lampaunya waktu (verjaring)
4.
Pewarisan (erfopvolging), baik menurut undang-undang maupun surat wasiat
5.
Penunjukkan / penyerahan (levering)
Untuk penyerahan (levering) berdasarkan suatu title
pemindahan hak berasal dari seorang yang berhak memindahkan hak milik kepada
orang lain sebagai berikut :
1.
Penyerahan (levering) atas benda bergerak diatur dalam Pasal 612 KUH Perdata,
dilakukan dengan cara penyerahan dari tangan ke tangan.
2.
Penyerahan (levering) atas benda tak bergerak (tanah) dilakukan dengan
pembuatan akta PPAT.
3.
Penyerahan (levering) atas benda tak berwujud diatur dalam Pasal 613 KUH
Perdata untuk :
· Piutang
atas tunjuk (aan toonder), dengan
penyerahan nyata;
· Piutang
atas nama (op naam), dengan cessie;
· Piutang
tidak kepada pengganti (aan order),
penyerahan surat disertaidengan endosemen.
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
2014


Tidak ada komentar:
Posting Komentar